Alasan Penahanan Bachtiar Murni Yuridis

Alasan Penahanan Bachtiar Murni Yuridis
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Bachtiar Chamsyah digiring penyidik KPK sebelum memasuki mobil tahanan, Kamis (5/8).
Sebelumnya, Bachtiar disangka melakukan korupsi pengadaan sarung di Depsos tahun 2006-2008. Atas dasar itu, KPK menjeratnya dengan pasal 2 dan/atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kemarin, KPK menahan Bachtiar Chamsyah dan menitipkannya di Rutan LP Cipinang. Namun sejumlah kalangan menilai penahanan itu bermuatan politis.(ara/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penahanan mantan Menteri Sosial (Mensos) Bachtiar Chamsyah murni untuk proses penyidikan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News