Alasan Penahanan Bachtiar Murni Yuridis
Jumat, 06 Agustus 2010 – 15:15 WIB

Mantan Menteri Sosial (Mensos) Bachtiar Chamsyah digiring penyidik KPK sebelum memasuki mobil tahanan, Kamis (5/8).
Sebelumnya, Bachtiar disangka melakukan korupsi pengadaan sarung di Depsos tahun 2006-2008. Atas dasar itu, KPK menjeratnya dengan pasal 2 dan/atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga:
Kemarin, KPK menahan Bachtiar Chamsyah dan menitipkannya di Rutan LP Cipinang. Namun sejumlah kalangan menilai penahanan itu bermuatan politis.(ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penahanan mantan Menteri Sosial (Mensos) Bachtiar Chamsyah murni untuk proses penyidikan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat
- Majelis Ulama Indonesia Tegaskan Vasektomi Hukumnya Haram
- Pemerintah Janji Tindak Ormas Nakal, Termasuk Grib Jika Bersalah
- Mbak Ita & Suami Kompak Mengaku Tak Tahu Soal Aliran Fee 13 Persen dari Proyek di Kecamatan