Alasan Sibuk, Wali Kota Tangsel Batal Diperiksa Bawaslu

Alasan Sibuk, Wali Kota Tangsel Batal Diperiksa Bawaslu
ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

Bawaslu Banten sebenarnya telah mengagendakan pemanggilan terhadap Airin Rachmi Diany pada Selasa (13/12). Namun pemanggilan tersebut terpaksa dibatalkan karena Airin tidak bisa meninggalkan kegiatan dinasnya sebagai Wali Kota Tangerang Selatan.

"Barusan kita dapat kabar dari yang bersangkutan kalau tidak bisa hadir hari ini. Mereka meminta supaya jadwal pemanggilannya diundur," kata Ketua Bawaslu Banten Pramono.

Pramono mengaku telah mengirimkan surat undangan yang kedua kepada Walikota Tangerang Selatan tersebut untuk mengatur ulang jadwal pemeriksaan.

"Tadinya kita panggil untuk mintai keterangan. Pihak pelapor sendiri sudah kita minta keterangan langsung saat menyerahkan laporan agar tidak ribet lagi. Tapi kalau terlapor hari ini tidak bisa hadir, kita sudah kirimkan surat undangan yang kedua," ujar Pramono.

Menurut Pramono, pemeriksaan terhadap Airin ini kemungkinan akan diserahkan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangsel.

"Sesuai standar operasional prosedur (SOP), pemeriksaan yang bersangkutan akan dilakukan di Kantor Panwas Kota Tangerang Selatan. Dari pihak Bawaslu Banten paling akan mengirim tim ke sana," ujarnya.(fri/jpnn)


JAKARTA - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Banten gagal memeriksa Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany pada Selasa (13/12),


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News