Alat Uji Cepat Covid-19 Bekas di Bandara Kualanamu Digunakan Sejak Akhir 2020, Parah

Alat Uji Cepat Covid-19 Bekas di Bandara Kualanamu Digunakan Sejak Akhir 2020, Parah
Ekspose kasus di Mapolda Sumut terkait kasus penggunaan alat uji cepat COVID-19 bekas di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang. Foto: ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus

jpnn.com, MEDAN - Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan, penggunaan alat uji cepat COVID-19 bekas di Bandara Internasional Kualanamu oleh petugas PT Kimia Farma Diagnostik sudah dilakukan sejak Desember 2020.

"Dari hasil pengungkapan Ditreskrimsus Polda Sumut, kegiatan daur ulang stik COVID-19 ini sudah dilakukan sejak Desember 2020," kata Panca Putra saat ekspose kasus di Mapolda Sumut, di Medan, Kamis (29/4).

Dalam kasus ini, pihak kepolisian menetapkan lima orang tersangka, masing-masing berinisial PM, DP, SP, MR, dan RN.

Salah satu tersangka, yakni PM merupakan Plt Brance Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan R A Kartini.

Dia mengatakan, kegiatan daur ulang alat uji cepat COVID-19 oleh kelima orang tersebut itu dilakukan di laboratorium Kantor Kimia Farma di Jalan R A Kartini Medan.

"Oleh para pelaku, stik yang sudah digunakan, dikumpulkan. Kemudian dicuci, dibersihkan dan dikemas kembali. Selanjutnya dikirim ke Bandara Kualanamu," ungkapnya.

Adapun motif para tersangka melalukan tindak pidana kesehatan tersebut yakni untuk mendapatkan keuntungan.

"Barang bukti kami amankan Rp149 juta dari tangan tersangka," ujarnya.

Daur ulang alat uji cepat COVID-19 oleh kelima tersangka dilakukan di laboratorium Kantor Kimia Farma di Jalan R A Kartini Medan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News