Albertina Ho Dilaporkan Ke KY

Albertina Ho Dilaporkan Ke KY
Albertina Ho Dilaporkan Ke KY
Diketahui, PN Jaksel membebaskan Anand dari seluruh dakwaan dan tuntutan. Sebelumnya Anand dituntut dua tahun enam bulan oleh jaksa penuntut umum atas tindak asusila kepada muridnya, Tara Pradipta Laksmi dan lain-lain. Atas putusan ini, JPU telah mengajukan kasasi. (kyd/jpnn)
Berita Selanjutnya:
SDA Datang tak Diundang

JAKARTA - Tim Pembela Korban Anand Krishna (TP KAK) melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Albertina Ho, Suko Harsono dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News