Albertina Ho Dilaporkan Ke KY
Jumat, 02 Desember 2011 – 18:37 WIB

Albertina Ho Dilaporkan Ke KY
Diketahui, PN Jaksel membebaskan Anand dari seluruh dakwaan dan tuntutan. Sebelumnya Anand dituntut dua tahun enam bulan oleh jaksa penuntut umum atas tindak asusila kepada muridnya, Tara Pradipta Laksmi dan lain-lain. Atas putusan ini, JPU telah mengajukan kasasi. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Tim Pembela Korban Anand Krishna (TP KAK) melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Albertina Ho, Suko Harsono dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Persaingan PPPK Tahap 2 Ketat, Ketua Forum Honorer Menolak Tegas, Maksudnya Apa?
- Periksa Bawaan Jemaah Calon Haji, Petugas SMB II Palembang Temukan Benda Tajam
- Letjen Kunto Anak Pak Try Batal Dimutasi, Ini yang Terjadi
- Bulog Terapkan Teknologi Biostimulan, Produksi Padi di Karawang Naik 2 Kali Lipat
- Pemprov Jateng: Transisi Energi Terbarukan Bukan Soal Sulit, Tetapi..
- Gubernur DKI Jakarta Pramono Bakal Menetapkan Puluhan Kadis dan Wali Kota