Albertina Ho Dilaporkan Ke KY
Jumat, 02 Desember 2011 – 18:37 WIB
"Saksi ahli seperti pakar hipnotis Mardigu dan psikolog Dewi Yogo tidak diperiksa lagi kesaksiannya, sehingga majelis hakim tidak mendapatkan gambaran utuh soal perbuatan terdakwa," ujar Agung.
Baca Juga:
Pihak korban juga merasa dirugikan karena kesaksiannya terbantahkan hanya dengan saksi-saksi yang dihadirkan terdakwa. Bukti sperma yang berada di kantor Anand pun dinilai telah diabaikan majelis hakim secara sepihak tanpa diverifikasi kembali. "Soal sperma Anand Krishna dinilai belum tentu milik Anand. Bagaimana mungkin tempat private orang bisa lalu lalang," ujar Agung.
Dikatakan Agung, pihaknya juga mendapatkan informasi bahwa majelis hakim sempat semobil dengan Anand saat pemeriksaan dilakukan. Peristiwa itu dinilai bisa mempengaruhi independensi hakim. "Kami dapat informasi kedekatan Anand, dengan majelis hakim," ucap Agung.
Agung menyesalkan penggiringan opini yang dilakukan oleh Anand dengan menyewa jasa public relation. Meskipun itu hak Anand, Ia menilai pencitraan Anand sebagai orang yang dizalimi berlebihan setelah aksi unjuk rasa oleh kubu Anand ke Kejaksaan Tinggi Jakarta. "Agar terkesan tuntutan jaksa dikategorikan mendzolimi terdakwa. Majelis hakim jadi tak punya beban bebaskan terdakwa. Kasus ini mirip sinetron Bollywood, banyak bohong-bohongnya," tandasnya.
JAKARTA - Tim Pembela Korban Anand Krishna (TP KAK) melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Albertina Ho, Suko Harsono dan
BERITA TERKAIT
- Menpora Dito Dukung Voice of Baceprot Tampil di Festival Musik Paling Bergengsi di Dunia
- Kemenkes Gandeng Kedutaan Swedia-AstraZeneca Perkuat Pelayanan & Sistem Kesehatan di Indonesia
- Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Siap Beri Masukan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
- Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan, Toyota Eco Youth Kembali Digelar
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker