Albertina Ho Diminta Selesaikan Kasus Cirus
Jumat, 23 September 2011 – 14:18 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa, menyatakan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tippikor) Albertina Ho masih ditugaskan menangani kasus-kasus di Jakarta hingga selesai sebelum menjadi Wakil Ketua PN IB Sungai Liat, Bangka Belitung. Beberapa kasus yang masih diselesaikan Albertina Ho tersebut antara lain kasus pemalsuan tuntutan kasus Antasari Azhar oleh Cirus Sinaga dan kasus pencabulan Adnan Khresna. Harifin juga mengatakan bahwa Albertina sudah bersedia menjadi Wakil Kepala Hakim di PN Sungai Liat, Bangka Belitung. "Putusan MA sudah final dan yang bersangkutan sudah terima, saya sudah ketemu tadi malam," tandasnya.
"Itu bisa diselesaikan, tidak ada masalah. Itu kan sudah tahap-tahap akhir, itu harus diselesaikan karena merupakan kewajiban untuk menyelesaikannya. Jangan sampai kalau ditinggalkan menjadi beban," kata Harifin di Gedung MA, Jakarta, Jumat (23/9).
Sementara untuk kasus-kasus yang masih dalam tahap awal dan ditangani oleh Albertina, Harifin mengatakan akan dilimpahkan ke hakim lainnya. "Karena kan kalau diteruskan akan memakan waktu tiga bulan, padahal ketentuan kita maksimum satu bulan sudah harus berangkat. Tetapi kalau ada hal-hal yang exceptional tentu tetap diperkenankan," jelasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa, menyatakan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tippikor) Albertina Ho masih ditugaskan
BERITA TERKAIT
- 7 Kapal Perang dan 2 Helikopter Bakal Bersiaga Penuh di Bali
- Ratusan Pejabat Daerah ini Dimutasi
- 7 Orang Meninggal Dunia Akibat Tanah Longsor
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Menteri Kesehatan Pastikan Vaksin Covid-19 Buatan Indonesia Lebih Aman
- Apresiasi Festival Semarapura, Menparekraf Ajak Turis Jadi Rojali