Alex Noerdin Gratiskan Bantuan Hukum
Untuk Ciptakan Warga Melek Hukum
Senin, 28 Mei 2012 – 11:00 WIB

Alex Noerdin Gratiskan Bantuan Hukum
Atas keberhasilan program bantuan hukum gratis ini, Pemkab Muba lantas meneruskan kerja sama dengan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) untuk kembali menandatangani kesepakatan program bantuan hukum gratis di Sekayu.
Dengan langkah tersebut, dampaknya kesadaran hukum warga Muba semakin tinggi. Bahkan sejak diluncurkan, kasus yang ditangani secara hukum terus meningkat. Berdasarkan data yang dimiliki terhitung pada 2008 lalu sudah ada 140 kasus yang berhasil ditangani. Ini membuktikan bahwa warga miskin semakin tahu haknya.
Mereka sudah berani meminta bantuan hukum atas kasus yang dihadapi. Sementara meningkatnya aduan dan kasus juga membuktikan bahwa Pemkab Muba serius menjamin hak warga negara sesuai konstitusi yang berlaku, yaitu wajib memberikan perlindungan hukum bagi warganya.
Dari kasus yang muncul kebanyakan berupa masalah sengketa lahan warisan, KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), dan penyerobotan tanah. Selama ini, kata Alex Noerdin, warga miskin yang tidak punya akses terhadap pendampingan hukum selalu menjadi korban yang kalah.
PERSOALAN hukum dapat menimpa siapa saja dan setiap perkara membutuhkan biaya. H Alex Noerdin sangat memahami hal tersebut. Untuk meringankan warganya,
BERITA TERKAIT
- Golkar Mengakui SOKSI Kepemimpinan Ahmadi Noor Supit
- P2PD: Gus Imin Dorong Kepala Daerah dari PKB Giat Berinovasi
- Pengamat: Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Ii Sumirat Lebih Parah dari Politik Uang
- Sikat Mafia Tanah, Sahroni Bakal Berkoordinasi dengan Kapolri, Jaksa Agung, dan BPN
- Ahmad Dhani Irit Bicara Saat Hadiri Pemeriksaan di MKD DPR
- Pertumbuhan Ekonomi Melemah, Marwan Demokrat: Saatnya Pemerintah Ambil Langkah Nyata & Terukur