Alex Noerdin jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Masjid Sriwijaya

Alex Noerdin jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Masjid Sriwijaya
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019, Kamis (16/9/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

jpnn.com, PALEMBANG - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2008-2018 Alex Noerdin kembali menyandang status tersangka korupsi. 

Alex Noerdin kini resmi menyandang status tersangka korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel Khaidirman mengatakan Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil temuan tim penyidik terhadap pemeriksaan saksi dan para terdakwa dalam kasus tersebut. 

Dia menuturkan penyidik menemukan bahwa pencairan dana hibah senilai Rp 130 miliar itu tidak sesuai dengan prosedur.

"Ditemukan kalau proses pencairan dana hibah itu tidak sesuai dengan prosedur," kata dia di Palembang, Rabu (22/9). 

Oleh karena itu, lanjut Khaidirman, Alex Noerdin yang saat itu menjabat gubernur Sumsel bertanggung jawab atas pencairan dana hibah senilai Rp 130 miliar. 

Dana itu dicairkan dengan dua termin. 

Pada termin pertama di 2015 senilai Rp 50 miliar. 

Gubernur Sumsel periode 2008-2018 Alex Noerdin kembali menyandang status tersangka korupsi. Kali ini, Alex Noerdin resmi berstatus tersangka korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News