Alex Noerdin jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Masjid Sriwijaya

Alex Noerdin jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Masjid Sriwijaya
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019, Kamis (16/9/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Para tersangka dan terdakwa disebut telah melanggar Pasal 2 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 KUHP dan subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sekadar informasi, sebelumnya Alex Noerdin juga sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi jual beli gas PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). (antara/jpnn)

 

Gubernur Sumsel periode 2008-2018 Alex Noerdin kembali menyandang status tersangka korupsi. Kali ini, Alex Noerdin resmi berstatus tersangka korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News