Alex Noerdin jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Masjid Sriwijaya
Rabu, 22 September 2021 – 20:23 WIB
Para tersangka dan terdakwa disebut telah melanggar Pasal 2 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 KUHP dan subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sekadar informasi, sebelumnya Alex Noerdin juga sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi jual beli gas PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). (antara/jpnn)
Gubernur Sumsel periode 2008-2018 Alex Noerdin kembali menyandang status tersangka korupsi. Kali ini, Alex Noerdin resmi berstatus tersangka korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Sekda Keerom Ditahan Polda Papua
- Jadi Tersangka Korupsi SPAM, Kadis PUPR Kota Gorontalo Ditahan Kejari
- Kejari Kota Gorontalo Tahan 3 Tersangka Korupsi SPAM PDAM
- Ssst, Tersangka Korupsi di Bengkulu Kembalikan Uang Sebanyak Ini
- Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Suap Pengurusan DID Kota Balikpapan
- Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas, 4 Tersangka Ditahan Kejari Aceh Besar