Alex Noerdin jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Masjid Sriwijaya

Alex Noerdin jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Masjid Sriwijaya
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019, Kamis (16/9/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Namun, dari dua tahap pencairan itu, sama sekali tidak ada pembahasan sebelumnya bahkan tak termasuk dalam RKPD saat itu. 

Sebab, lanjut dia, semua sudah ditangani oleh kepala BPKAD.

"Saya hanya menjalani perintah, yang mulia. Semua usul selalu disetujui oleh Ketua BPKAD atas nama Laoma L Tobing," ungkapnya.

Lalu, saat dana hibah itu cair, penyidik mendapati alamat rekening atas nama Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang itu beralamat di Jalan Danau Pose E 11 Nomor 85 Jakarta, sekaligus juga merupakan alamat rumah Lumasiah selaku wakil seketaris Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya yang berstatus sebagai saksi.

Padahal, dalam aturannya pemberian dana hibah bisa dilakuan bila penerima berdomisili di Sumsel. 

Sementara, nama Alex Noerdin sudah mencuat dalam surat dakwaan JPU Kejati Sumsel dalam sidang terhadap empat terdakwa yang sudah ditetapkan lebih dulu di PN Palembang, Selasa (27/7).

Saat itu, JPU menyebut yang bersangkutan patut diduga menerima dana senilai Rp 2.343.000.000 serta sewa ongkos helipoter senilai Rp 300.000.000, sehingga total senilai Rp 2.643.000.000.

Dana itu ditelusuri dari dana operasional pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tahun 2015 senilai Rp 50 juta yang diserahkan Arminto, Project Manager PT Brantas Abipraya, dan PT Kodya Karya melalui Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, Syarifuddin.

Gubernur Sumsel periode 2008-2018 Alex Noerdin kembali menyandang status tersangka korupsi. Kali ini, Alex Noerdin resmi berstatus tersangka korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News