Alex Noerdin jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Masjid Sriwijaya

Alex Noerdin jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Masjid Sriwijaya
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019, Kamis (16/9/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Kemudian, pada termin kedua di 2017 sebesar Rp 80 miliar. 

Sumber dananya dari APBD untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. 

Selain Alex Noerdin, dalam kasus tersebut Kejati Sumsel juga menetapkan mantan Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Muddai Madang dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Negara (BPKAD) Laoma L Tobing sebagai tersangka.

"Laoma ditetapkan sebagai tersangka lantaran dia yang mencairkan dana hibah tersebut, lalu untuk Muddai sebagai pihak yayasan yang menerima dana hibah itu," ujanya Khaidirman.

Dengan ditetapkannya tiga tersangka itu, maka total yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya sudah lima orang. 

Mereka ialah Ahmad Nasuhi, mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel, serta Mukti Sulaiman, bekas  Sekretaris Daerah Sumsel.

Lalu ada empat orang yang berstatus terdakwa dan sudah disidangkan Pengadilan Negeri Palembang, yakni, Eddy Hermanto, mantan Ketua Umum Pembangunan Masjid Sriwijaya, Dwi Kridayani KSO PT Brantas Abipraya - Yodya Karya, Syarifudin, Ketua Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, dan Yudi Arminto, Project Manager PT Brantas Abipraya.

"Jadi total keseluruhan ada sembilan orang," tegasnya.

Gubernur Sumsel periode 2008-2018 Alex Noerdin kembali menyandang status tersangka korupsi. Kali ini, Alex Noerdin resmi berstatus tersangka korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News