Kejati Sumsel Bidik Tersangka Baru Korupsi Dana Hibah Pembangunan Masjid Sriwijaya

Kejati Sumsel Bidik Tersangka Baru Korupsi Dana Hibah Pembangunan Masjid Sriwijaya
Maket Masjid Raya Sriwijaya Palembang. ANTARA/Yudi Abdullah

jpnn.com, PALEMBANG - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membidik tersangka baru kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang tahun 2015-2017.

Upaya itu dilakukan setelah berkas empat tersangka sebelumnya rampung.

Keempat tersangka itu ialah Eddy Hermanto, Dwi Kridayani, Syarifudin, dan Yudi Arminto.

Empat tersangka itu segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman mengatakan bahwa upaya membidik tersangka baru dalam sepekan terakhir intensif dilakukan dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi seperti sekretaris dewan dan anggota DPRD Sumsel.

Menurut dia, pemeriksaan saksi-saksi kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya Palembang hingga saat ini terus berlanjut,

"Hari ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel kembali memanggil Sekretaris DPRD Sumsel Ramadhan Basyeban dan anggota DPRD Sumsel Chairul S Matdiah yang kala itu sebagai Wakil Ketua DPRD Sumsel periode 2014-2019," ujarnya di Palembang, Rabu (7/7).

Khaidirman menjelaskan Ramadhan Basyeban diperiksa dan dimintai keterangan untuk tersangka mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman, serta bekas Kabiro Kesra Pemprov Sumsel Ahmad Nasuhi.

Berkas empat tersangka korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang rampung. Para tersangka segera disidang. Kejati Sumsel membidik tersangka baru kasus dugaan korupsi tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News