Alex Noerdin jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Masjid Sriwijaya
jpnn.com, PALEMBANG - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2008-2018 Alex Noerdin kembali menyandang status tersangka korupsi.
Alex Noerdin kini resmi menyandang status tersangka korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel Khaidirman mengatakan Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil temuan tim penyidik terhadap pemeriksaan saksi dan para terdakwa dalam kasus tersebut.
Dia menuturkan penyidik menemukan bahwa pencairan dana hibah senilai Rp 130 miliar itu tidak sesuai dengan prosedur.
"Ditemukan kalau proses pencairan dana hibah itu tidak sesuai dengan prosedur," kata dia di Palembang, Rabu (22/9).
Oleh karena itu, lanjut Khaidirman, Alex Noerdin yang saat itu menjabat gubernur Sumsel bertanggung jawab atas pencairan dana hibah senilai Rp 130 miliar.
Dana itu dicairkan dengan dua termin.
Pada termin pertama di 2015 senilai Rp 50 miliar.
Gubernur Sumsel periode 2008-2018 Alex Noerdin kembali menyandang status tersangka korupsi. Kali ini, Alex Noerdin resmi berstatus tersangka korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya.
- Kejari Palembang Tahan Tersangka Korupsi Bahan Pakaian Batik
- Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirut RSUP Adam Malik Ditahan Kejari Medan
- Korupsi Dana Kredit Usaha Rakyat, PS Merugikan Negara Rp 1,8 Miliar
- Lama jadi DPO, Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Diciduk Kejati Papua Barat
- Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Sekda Keerom Ditahan Polda Papua
- Jadi Tersangka Korupsi SPAM, Kadis PUPR Kota Gorontalo Ditahan Kejari