Alex Sebut KPK Melakukan Banyak Penyadapan, Lebih dari 50
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengklaim pihaknya melakukan banyak penyadapan dan mengeluarkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik).
Alex juga menyebut komunikasi dengan Dewan Pengawas KPK sudah makin lancar dalam izin penyadapan atau penanganan perkara.
"Banyak yang sudah kami keluarkan, termasuk sprindap (surat perintah penyadapan). Sudah banyak. Saya pastikan," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2).
Alex mengatakan, lebih dari 50 surat sudah diteken untuk ditindaklanjuti. "Sudah ada, 50 sprindap saja sudah. Saya kira lebih dari 50 (kasus)," kata dia.
Di samping itu, Alex menyatakan kinerja Dewas KPK sejauh ini bisa mengimbangi jajarannya. Dia menampik adanya anggapan bahwa Dewas KPK menghambat proses penegakan hukum di lembaga antirasuah itu.
"Saya pastikan Dewas tidak mempersulit. Hampir semua sprindap itu dikabulkan kok," jelas Alex. (tan/jpnn)
Alex juga menyebut komunikasi dengan Dewan Pengawas KPK sudah makin lancar, termasuk izin penyadapan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Sedang Sakit, Bupati Sidoarjo Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Dirut Energy Kita Satrio Wibowo
- Inilah Materi yang Didalami Penyidik KPK kepada Legislator dari Jambi
- KPK Tetapkan eks Pejabat Bea Cukai Sebagai Tersangka Pencucian Uang
- Inilah Dosa SYL, Pakai Duit Suap Buat Kepentingan Keluarga
- Usut Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Periksa Anggota DPR RI