Alhamdulillah, Presiden Perintahkan Bahas Revisi UU ASN

Alhamdulillah, Presiden Perintahkan Bahas Revisi UU ASN
Tenaga honorer. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kabar gembira bagi seluruh honorer dan pegawai tidak tetap di Indonesia.

Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan Surat Presiden (Surpres) yang intinya memerintahkan tiga menteri untuk membahas revisi UU Aparatur Sipil Negara.

Kabar turunnya Surpres tersebut disampaikan Kapoksi Baleg DPR RI yang juga anggota Komisi II Bambang Riyanto kepada JPNN, Rabu (29/3).

Menurut politikus Gerindra ini, dalam Surpres bernomor R-19/Pres/03/2017 tertanggal 22 Maret 2017 presiden memerintahkan tiga pembantunya yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum dan HAM, untuk mewakili pemerintah dalam membahas RUU tentang perubahan atas UU 5/2014 tentang ASN.

"Surpres ini ditujukan kepada ketua DPR RI dengan tembusan kepada wapres, ketua DPD RI, Menko PMK, MenPAN-RB, Menkeu, dan Menteri Hukum dan HAM. Sifatnya sangat segera," ujar Bambang yang dihubungi, Rabu (29/3).

Dengan terbitnya Surpres ini, Bambang menyatakan, proses pembahasan bisa dimulai.

Dia optimistis, seluruh fraksi DPR RI akan mendorong agar revisi UU ASN segera disahkan menjadi undang-undang. (esy/jpnn)


Kabar gembira bagi seluruh honorer dan pegawai tidak tetap di Indonesia.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News