Alhamdullilah Dah..Bang Mandra Cuma Dipenjara 3 Bulan
jpnn.com - JAKARTA -- Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana penjara satu tahun potong masa tahanan, denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan kepada komedian Mandra Naih karena bersalah melanggar pasal 3 UU Tipikor dalam kasus korupsi program Siap Siar LPP TVRI. Baik Mandra maupun Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menyatakan pikir-pikir.
Dengan vonis ini, Mandra berarti hanya menjalani sisa hukuman kurang lebih dua hingga tiga bulan lagi. "Karena sekarang sudah hampir sembilan bulan ya (menjalani masa tahanan)," kata Kurnia Girsang, pengacara Mandra usai sidang di PN Tipikor Jakarta, Kamis (17/12).
Dia menegaskan, belum mengambil sikap apakah akan banding atau tidak. Dalam persidangan, pihaknya menyatakan pikir-pikir sehingga masih ada waktu beberapa hari untuk memutuskan. "Kami belum mengambil sikap, jadi belum ada perkataan mau banding atau bagaimana," ujar Kurnia.
Mandra mengaku memang masih perlu mempertimbangkan semuanya apakah akan banding atau tidak. "Artinya saja masih ada perjalanan untuk bisa berdiskusi lagi dengan penasehat hukum saya," jelasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana penjara satu tahun potong masa tahanan, denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Restu Widiyantoro Diharapkan Memperkuat PT Timah dengan Profesionalisme
- LPPOM Fasilitasi Lebih dari 100 Penggilingan Daging Halal di 19 Provinsi
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan