Ali: Wajar Ahmad Dhani tak Suka Pendukung Penista Agama

Ali: Wajar Ahmad Dhani tak Suka Pendukung Penista Agama
Ahmad Dhani tiba di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (30/11). Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ahmad Dhani langsung memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Selatan dalam statusnya sebagai tersangka, Kamis (30/11).

Suami Mulan Jameela itu terjerat kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial.

Ali Lubis selaku kuasa Dhani menerangkan, kasus yang dialami kliennya itu tidak layak untuk dilanjutkan.

Seharusnya kata dia, laporan yang disampaikan Jack Boyd Lapian ini ditolak oleh kepolisian.

Alasannya, apa disampaikan Ahmad Dhani merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh UUD 1945.

Ali juga mempersoalkan legal standing pelapor. Dia mempertanyakan apa kerugian pelapor sehingga dia merasa berhak melaporkan kasus ini.

"Apakah dia merasa dicemarkan nama baiknya oleh Ahmad Dhani atau seperti apa. Soal legal standing ini biasanya dipertanyakan oleh kepolisian pada saat pertama kali laporan disampaikan," kata Ali di Polres Jaksel, Kamis, (30/11).

Lalu dia mempersalahkan pasal yang dipakai menjerat Ahmad Dhani yakni Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45A ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ali Lubis selaku kuasa Ahmad Dhani mengatakan, kasus yang dialami kliennya itu tidak layak untuk dilanjutkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News