Alih Status jadi ASN, Pegawai KPK Harus Ikut Tes

Alih Status jadi ASN, Pegawai KPK Harus Ikut Tes
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengadakan tes terhadap para pegawainya dalam proses peralihan status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, terkait substansi materi tes akan ditentukan sendiri oleh internal lembaga antirasuah itu.

"Substansi materi tesnya itu KPK yang menentukan agar sesuai dengan kriteria tugas dan fungsi KPK," ujar Ghufron, Selasa (31/12).

Ghufron mengatakan tahapan tes tersebut juga akan diproses sendiri oleh KPK dalam rangka menjaga independensi para pegawai. Saat ini, materi mengenai tes tengah disusun oleh tim Biro Sumber Daya Manusia KPK.

"Jadi masih diatur dan disusun jadwalnya, belum mulai," ujar pria yang sebelumnya menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu.

Ghufron menambahkan bahwa tes tersebut nantinya akan diikuti oleh seluruh pegawai tetap KPK yang belum menjadi ASN.

"Semua pegawai tetap yang bukan ASN. Kalau sudah ASN ya tidak perlu," ucap dia.

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa proses penyaringan pegawai yang akan alih status menjadi ASN diserahkan sepenuhnya kepada KPK.

Ghufron mengatakan tes tersebut nantinya akan diikuti oleh seluruh pegawai KPK yang belum menjadi ASN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News