Aliran CSR BI Mengalir ke Yayasan, KPK Sebut Nilainya Cukup Besar

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) mengalir ke sebuah yayasan.
KPK menyatakan yayasan itu seharusnya tidak menerima dana CSR BI.
“Yayasan yang kami duga tidak tepat untuk diberikan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (17/12).
Rudi mengungkapkan dana CSR yang bernilai besar dipergunakan untuk pihak yang tidak semestinya. Namun, Rudi belum membeberkan nominal dana CSR yang diselewengkan.
"Itu CSR-nya BI cukup banyak, ya, cukup besar untuk CSR-nya Bank Indonesia,” ungkap dia.
KPK memastikan akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini. Termasuk menelusuri pihak-pihak yang kecipratan aliran dana CSR BI.
"Kami melakukan proses penyidikan. Tentunya kami akan ungkap fakta-fakta. Ini bagaimana keputusannya, siapa yang mengambil keputusan, perencanaan CSR ini bagaimana, siapa-siapa yang menerima. Nah, itu yang kami dalami sekarang," kata dia.
KPK telah menggeledah sejumlah ruangan di gedung Bank Indonesia, salah satunya ruangan Gubernur BI Perry Warjiyo. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus korupsi dana CSR.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan yayasan itu seharusnya tidak menerima dana CSR BI.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas