Almas Tsaqibbirru Re A, Mahasiswa Solo Pemenang Gugatan Syarat Capres-Cawapres di MK

Implikasi dari keputusan MK yang mengabulkan permohonan Almas ialah Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka bisa menjadi capres/cawapres.
Sebelumnya, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu terhalang syarat tentang capres/cawapres harus berusia sekurang-kurangnya 40 tahun.
Namun, Almas menegaskan dirinya tidak mengenal Gibran yang belakangan disebut-sebut menjadi salah satu kandidat cawapres bagi Prabowo Subianto.
Remaja berusia 23 tahun itu juga akan menolak jika diminta menjadi tim sukses bagi Gibran.
"Kenal (Gibran) saja enggak. Daripada mengurusi timses mending nikah, tahun depan lagi," tuturnya.
Walakin, Almas mengakui dirinya cukup terkesan dengan kinerja Gibran yang saat ini masih memimpin Pemkot Surakarta.
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA) itu juga memasukkan kekagumannya terhadap Gibran dalam permohonannya ke MK.
Misalnya, Almas menyebut Gibran membuat Solo makin maju dalam hal pariwisata. Dinas Pariwisata Solo mencatat jumlah kunjungan wisatawan ke Kota Liwet itu melonjak hingga tiga kali lipat.
Nama Almas Tsaqibbirru Re A langsung kondang setelah MK memutuskan capres/cawapres tidak harus berusia 40 tahun, tetapi punya pengalaman sebagai kepala daerah.
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Hasil Survei Rumah Politik Indonesia: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Wapres Gibran
- Aspirasi Purnawirawan TNI Perlu Disikapi Serius, Kecuali soal Pemakzulan Wapres
- Doli Golkar Nilai Tak Ada Alasan Kuat Buat Copot Gibran bin Jokowi
- Pemakzulan Gibran Pakai Alasan Pilpres, Pengamat: Prabowo Seharusnya Terdampak Juga
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya