Rasa Curiga dalam Pendapat Hakim Saldi Isra di Putusan MK

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi atau MK berubah pendirian dan sikap hanya dalam sekelebat.
Itu kata hakim MK, Saldi Isra, satu dari empat hakim yang memiliki dissenting opinion terkait perkara Nomor 90/PPU/XXI/2023 yang berisi permohonan menetapkan syarat capres/cawapres berusia minimal 40 tahun atau sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Pemohon dari perkara tersebut ialah mahasiswa Universitas Negeri Surakarta, bernama Almas Tsaqibbirru.
MK telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Atas putusan tersebut, terdapat alasan berbeda (concurring opinion) dari dua orang hakim konstitusi, yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh, serta pendapat berbeda (dissenting opinion) dari empat hakim konstitusi, yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.
“Menimbang terhadap putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menasbihkan makna baru atas norma Pasal 169 hruf q UU 7/2017, saya memiliki pendapat berbeda. Saya menolak permohonan a quo, dan seharusnya mahkamah pun menolak permohonan a quo,” kata Saldi.
“Saya benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda ini,” kata pria kelahiran Paninggahan, Solok, Sumatera Barat itu.
Dia menuturkan, sejak menjadi hakim konstitusi pada 11 April 2017, baru kali ini mengalami peristiwa aneh yang luar biasa.
MK berubah pendirian, Hakim Saldi Isra mengalami peristiwa aneh yang luar biasa. Ke mana engkau pergi, Mahkamah Konstitusi?
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi