Alokasi Anggaran Dana Bantuan untuk Parpol Kurang Rp 4,4 Miliar

Alokasi Anggaran Dana Bantuan untuk Parpol Kurang Rp 4,4 Miliar
Bendera partai politik peserta pemilu 2019. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Yang berhak berbicara langsung dengan Kemenkeu terkiat anggaran adalah pimpinan DPR. ”Nanti kami kirim surat ke pimpinan DPR untuk disampaikan ke Kementerian Keuangan,” paparnya.

Herman Khaeron, wakil ketua komisi II, menambahkan, usulan tambahan anggaran bantuan untuk parpol akan dibahas secara serius di internal komisi tersebut. Dia yakin seluruh anggota komisi II sepakat dengan usulan tersebut. Sebab, hal itu berkaitan dengan parpol. ”Mendagri sudah menjelaskan secara lengkap, tinggal kami bahas saja secara mendalam,” tuturnya.

BACA JUGA: Lihat, Sudah Ada Aksi Minta MK Diskualifikasi Jokowi – Ma’ruf

Menurut dia, selain anggaran bantuan dana parpol, masih banyak pengajuan tambahan anggaran dari Kemendagri. Pagu indikatif Kemendagri Rp 3,4 triliun. Sementara itu, total kebutuhan lembaga yang dipimpin Tjahjo Kumolo itu mencapai Rp 5,3 triliun.

Jadi, ada kekurangan Rp 1,9 triliun. ”Tambahan anggaran di pos lain juga kami perhatikan,” urainya. (lum/c17/fat)


Pagu indikatif bantuan dana untuk parpol pada APBN 2020 ternyata kurang sekitar Rp 4,4 miliar.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News