Alter Tunjukkan Alat Kelamin ke Hakim
Sidang Pemalsuan Identitas dalam Akta Otentik
Rabu, 29 September 2010 – 05:56 WIB
Syarat itu kemudian ditanyakan hakim Sudarwin kepada JPU Sutikno. "Jelas kami keberatan (tidak dilibatkan)," tegas Sutikno. "Kami sudah melihat hasil tes DNA, makanya kami berani membawa ke sini (persidangan)," sambungnya.
Sutikno beralasan, jika memang hendak dilakukan pemeriksaan fisik alat kelamin terdakwa, harus melibatkan ahli. Setelah berdiskusi dengan hakim anggota Ida Bagus Dwiyantara dan Mien Trisnawaty, hakim Sudarwin lantas memutuskan untuk mencatat keberatan jaksa.
Hakim juga mengatakan sudah mendapatkan bukti berdasarkan hasil laboratorium tes DNA dan forensik. "Untuk itu majelis perlu melihat fisik terdakwa," kata Sudarwin. Sidang kemudian diskors untuk dilakukan pemeriksaan fisik yang dilakukan secara tertutup di ruang hakim yang terletak di lantai dua gedung PN Jaksel.
Sejumlah pengunjung sidang terlihat riuh menahan tawa saat hakim dan Alter keluar dari ruang sidang. Hakim Mien Trisnawaty yang tak beranjak dari duduknya memberikan isyarat dengan dua jari, mengisyaratkan cukup hakim Sudarwin dan Ida Bagus yang melakukan pemeriksaan.
JAKARTA - Alterina Hofan, terdakwa pemalsuan identitas dalam akta otentik, berusaha maksimal membuktikan dirinya tidak bersalah. Salah satunya dengan
BERITA TERKAIT
- 22 Kloter Jemaah Calon Haji Terbang Perdana 12 Mei
- Kehangatan Bhara Daksa 91 Melepas Teman Purnatugas: Penuh Kebersamaan dan Kekeluargaan
- Habib Aboe: PII Banyak Membantu Membentuk Karakter Anak Bangsa
- Lemkapi Minta Polisi Selediki Penyebab Brigadir RAT Bunuh Diri
- Srikandi Indra Karya Terus Mendorong Kesetaraan Gender
- Ikhtiar PIS Menekan Dampak Pemanasan Global