Gubernur Kalsel jadi Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan

Gubernur Kalsel jadi Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan
Gubernur Kalsel jadi Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan
JAKARTA- Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin, sebagai tersangka korupsi pemberian uang santunan pembebasan tanah bekas pabrik kertas Martapura di Kabupaten Banjar tahun 2002-2003. Penetapan tersangka terhadap Rudy menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Babul Khoir Harahap, Selasa (28/9), muncul menyusul terbitnya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus No Print-109/F.2/Fd.1/9/2010 tanggal 16 September 2010.

Disebutkan Babul, korupsi yang dilakukan Rudy terjadi saat dia masih menjabat Bupati Banjar. Kala itu, tersangka menerbitkan SK Bupati No 24 Tahun 2001 tanggal 7 Februari 2001 tentang pembentukan tim pengembalian dan pemanfaatan bekas pabrik kertas Martapura. Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Banjar Iskandar Djamaludin diangkat sebagai ketua dibantu sekretaris, Khairul Saleh yang kala itu menjabat Kabag Perlengkapan Sekab Banjar.

SK tersebut, lanjut Babul, disebutkan dikeluarkan untuk membebaskan Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama pemegang hak yakni PT Golden Martapura milik Gunawan Sutanto, yakni HGB No 11 Kelurahan Jawa Sungai Periang seluas 30.729 m2 yang akan berakhir HGB-nya pada 31 Desember 2001. HGB No 103 Kelurahan Keraton Martapura seluas 144.521 m2, yang telah berakhir HGB-nya tanggal 26 Januari 2000.

Rudy kemudian menerbitkan SK panitia pengadaan tanah Kabupaten Banjar No SK 01/KPTS/2002 tentang bentuk dan besarnya santunan dalam rangka pengadaan tanah yang dibebaskan Pemkab Banjar untuk kepentingan umum atas HGB No 11 dan 103. Tindaklanjutnya, dibuatlah surat perjanjian No 182 tanggal 8 Mei 2002 dihadapan notaris Neddy Farmanto, tentang santunan tanah dan bangunan antara Pmkab Banjar diwakili Rudy dan Gunawan Sutanto selaku Dirut PT Golden Martapura.

JAKARTA- Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin, sebagai tersangka korupsi pemberian uang santunan pembebasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News