Gubernur Kalsel jadi Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan

Gubernur Kalsel jadi Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan
Gubernur Kalsel jadi Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan
Untuk merealisasikan pembayaran santunan ganti rugi, Rudy mengeluarkan surat tentang otorisasi anggaran belanja pembangunan tahun 2002, yang kemudian dengan kuitansi tanggal 15 Agustus 2002 dibayarkan kepada PT Golden Martapura sebesar Rp 3 miliar. Serta otorisasi anggaran belanja pembangunan tahun 2003 yang kemudian dengan kuitansi tanggal 26 Maret 2003 dibayarkan ke PT Golden Martapura senilai Rp 3.439.702.000.

Pencairan uang Rp6,4 miliar menurut Babul, seharusnya tidak dilakukan Rudy karena telah mengetahui kedua HGB atas nama PT Golden Martapura itu sudah tak berlaku lagi masa berlakunya. Atas tindakannya itu, tegas Babul, Rudy diancam dengan tuduhan korupsi sesuai Pasal 2, Pasal 3 UU Korupsi No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Jaksa Agung Muda Pidana Khusus M Amari menyebutkan, pihaknya akan segera mengajukan izin ke presiden untuk memeriksa Rudy. "Tentunya mesti izin presiden. Tapi suratnya masih diproses," katanya saat dicegat wartawan.

Upaya hukum lain yang akan segera dilakukan, lanjut Amari adalah pencekalan. "Sebentar lagi, masih dalam proses sekarang," tambahnya.(pra/jpnn)

JAKARTA- Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin, sebagai tersangka korupsi pemberian uang santunan pembebasan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News