Gubernur Kalsel jadi Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan
Rabu, 29 September 2010 – 02:57 WIB
Untuk merealisasikan pembayaran santunan ganti rugi, Rudy mengeluarkan surat tentang otorisasi anggaran belanja pembangunan tahun 2002, yang kemudian dengan kuitansi tanggal 15 Agustus 2002 dibayarkan kepada PT Golden Martapura sebesar Rp 3 miliar. Serta otorisasi anggaran belanja pembangunan tahun 2003 yang kemudian dengan kuitansi tanggal 26 Maret 2003 dibayarkan ke PT Golden Martapura senilai Rp 3.439.702.000.
Baca Juga:
Pencairan uang Rp6,4 miliar menurut Babul, seharusnya tidak dilakukan Rudy karena telah mengetahui kedua HGB atas nama PT Golden Martapura itu sudah tak berlaku lagi masa berlakunya. Atas tindakannya itu, tegas Babul, Rudy diancam dengan tuduhan korupsi sesuai Pasal 2, Pasal 3 UU Korupsi No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Jaksa Agung Muda Pidana Khusus M Amari menyebutkan, pihaknya akan segera mengajukan izin ke presiden untuk memeriksa Rudy. "Tentunya mesti izin presiden. Tapi suratnya masih diproses," katanya saat dicegat wartawan.
Upaya hukum lain yang akan segera dilakukan, lanjut Amari adalah pencekalan. "Sebentar lagi, masih dalam proses sekarang," tambahnya.(pra/jpnn)
JAKARTA- Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin, sebagai tersangka korupsi pemberian uang santunan pembebasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan