Alvis Ahmad Alfian Terancam Dihukum Mati, Ini Kasusnya

Alvis Ahmad Alfian Terancam Dihukum Mati, Ini Kasusnya
Alvis Ahmad Alfian, terdakwa kasus sabu menjalani sidang dakwaan secara virtual, Senin (7/6). Foto: agusman/sumut pos.

Terdakwa langsung ditangkap, yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat. Petugas menemukan barang bukti sabu seberat 22 kg yang dibungkus dalam teh Tiongkok.

Baca Juga: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas JPU. (man/azw/sumutpos)

Terdakwa Alvis Ahmad Alfian, 26, kurir sabu-sabu sebanyak 22 kilogram menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Ruang Cakra XI, Senin (7/6).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News