AM Mengaku Pegawai Dinsos, Cari Duit Gampang Banget, Modusnya Begini, Waspadalah

AM Mengaku Pegawai Dinsos, Cari Duit Gampang Banget, Modusnya Begini, Waspadalah
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti kasus penipuan pada konferensi pers di Polres Magelang, Sabtu (15/1/2022). Foto: ANTARA/Heru Suyitno

Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. (antara/jpnn)

Seorang pria berinisial AM, 50, warga Desa Bumirejo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, ditangkap karena melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai pegawai dinsos.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News