AM Mengaku Pegawai Dinsos, Cari Duit Gampang Banget, Modusnya Begini, Waspadalah
Sabtu, 15 Januari 2022 – 22:11 WIB
Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. (antara/jpnn)
Seorang pria berinisial AM, 50, warga Desa Bumirejo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, ditangkap karena melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai pegawai dinsos.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat
- Survei TBRC: Sudaryono Diyakini Mampu Membawa Perubahan Ekonomi Jawa Tengah
- Sudaryono Kandidat Terkuat Pilgub Jateng, Pakar: Dia Paling Siap
- Dambakan Keselarasan dengan Pusat, Petani Jateng Dukung Sudaryono Jadi Gubernur
- Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh
- 405 PPPK Magelang Dilantik, Sepyo: Harus Bersyukur karena Terpilih Menjadi ASN