AM Mengaku Pegawai Dinsos, Cari Duit Gampang Banget, Modusnya Begini, Waspadalah
Sabtu, 15 Januari 2022 – 22:11 WIB

Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti kasus penipuan pada konferensi pers di Polres Magelang, Sabtu (15/1/2022). Foto: ANTARA/Heru Suyitno
Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. (antara/jpnn)
Seorang pria berinisial AM, 50, warga Desa Bumirejo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, ditangkap karena melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai pegawai dinsos.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Tiga Saksi dari Gapensi Ungkap Fee 13 Persen Disetor ke Alwin Basri Suami Mbak Ita
- Ahmad Luthfi Jadikan Kantor Gubernur Jateng sebagai Rumah Rakyat
- Mahasiswi Undip Asal Magelang Tewas Bersimbah Darah di Kos, Polisi Ungkap Penyebab Kematian
- Polisi Buru Pengemudi Mazda CX-5 Penerobos Palang Tol Gayamsari Semarang
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Viral Pengemudi Mazda CX-5 Terobos Palang Tol Gayamsari Semarang, Kabur Tanpa Bayar