Amanat UU, 15 Februari Hari Libur

Amanat UU, 15 Februari Hari Libur
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Pada hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 15 Februari mendatang, warga Ibukota akan diliburkan.

Dengan begitu, kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono, aktivitas di kantor pemerintah maupun swasta akan diliburkan.

"Saya tegaskan, khusus di daerah yang menyelenggarakan pemungutan suara, termasuk Jakarta akan diliburkan," kata Sumarsono, Plt Gubernur DKI Jakarta, kemarin (9/2).

Pria yang akrab disapa Soni ini menambahkan, kebijakan tersebut mengacu pada Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

"Tinggal kami buat surat formalnya karena harus dari Mendagri dan atas petunjuk Pak Presiden," ujarnya.

Menurutnya, jika sudah merupakan amanat Undang Undang maka wajib dilaksanakan.

Meski demikian, Soni memastikan, pelayanan publik di Ibukota akan tetap berjalan seperti biasa saat hari pencoblosan nanti.

"Pelayanan umum seperti puskesmas dan rumah sakit tetap dibuka. SOP pelayanan tidak boleh tutup," jelasnya.

Pada hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 15 Februari mendatang, warga Ibukota akan diliburkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News