Ambil Jerami di Tanah Pecatu, Dua Warga di Lombok Tengah Dipanggil Polisi

Hanya saja, lahan tersebut saat ini telah diklaim oleh sekelompok warga yang mengaku sebagai ahli waris.
Menurut dia, pelepasan hak atas tanah harus melalui pengadilan untuk mendapat kepastian hukum dan tidak boleh asal klaim.
"Padahal lahan itu merupakan lahan pecatu yang merupakan milik masyarakat yang dikelola oleh Kadus, pekasih dan penghulu," ujar Abdi.
Yang ia sangat sayangkan, yakni oknum warga yang mengaku sebagai ahli waris lahan pecatu ini malah diduga kuat telah menjual sebagian lahan pecatu tersebut.
Ironisnya lagi, kata Abdi, laporan oknum yang mengaku ahli waris ini sangat cepat direspon oleh Polres dengan memanggil warga.
"Harusnya APH merespon laporan masyarakat terkait klaim lahan pecatu. Bukan malah memanggil warga yang tidak tahu apa-apa," tegasnya.
Tempat yang sama, Hamzanwadi selaku pendamping warga Desa Menemeng mengaku heran dengan sikap kepolisian yang tidak cermat melihat pokok permasalahan dari lahan tersebut.
Menurut Hamzanwadi, tanah pecatu ini sudah jelas- jelas milik para pekasih, kadus dan penghulu di Desa Menemeng.
Panggilan yang diterima oleh kedua warga Desa Menemeng itu buntut dari persoalan tanah pecatu yang diklaim oleh warga yang mengaku sebagai ahli waris lahan
- Polda Sumsel Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Solar di Muara Enim, Tangkap 2 Tersangka
- Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Prostitusi di Aceh: Mbak ISK Sudah di Kamar, yang Pesan Ternyata Polisi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka