Ambil Jerami di Tanah Pecatu, Dua Warga di Lombok Tengah Dipanggil Polisi

Ambil Jerami di Tanah Pecatu, Dua Warga di Lombok Tengah Dipanggil Polisi
Hamzanwadi (kiri) dan kuasa hukum terlapor kasus penggeregahan Muhammad Apriadi Abdi Negara (kanan) menunjukkan beberapa bukti. Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com

"Jangan sampai masyarakat yang berjuang saat ini terkesan ditakuti atau di intimidasi dengan melakukan pemanggilan," katanya.

Yang ia sayang juga, sikap kepolisian yang sangat cepat memproses aduan dari oknum warga itu. 

Sedangkan laporan dari ribuan masyarakat Menemeng sampai saat ini belum direspon. 

"Patut kami pertanyakan kinerja kepolisian kalau begini," ujarnya. 

Dengan begitu, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan aksi demonstrasi untuk meminta pihak kepolisian untuk segera mengusut aduan masyarakat Menemeng itu. 

"Saya akan aksi besok di Polres untuk meminta kepolisian segera mengusut kasus ini, jangan sampai ini berlarut-larut," pungkasnya. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Ridho Rizki Pratama yang dikonfirmasi meminta pelapor lainnya, yakni warga Desa Menemeng untuk bersabar karena laporannya masih dalam proses.

Selain itu, Redho juga belum bisa menjelaskan secara detail terkait dengan persoalan lahan di Desa Menemeng Kecamatan Pringgarata itu. 

Panggilan yang diterima oleh kedua warga Desa Menemeng itu buntut dari persoalan tanah pecatu yang diklaim oleh warga yang mengaku sebagai ahli waris lahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News