Ambil Jerami di Tanah Pecatu, Dua Warga di Lombok Tengah Dipanggil Polisi

Ambil Jerami di Tanah Pecatu, Dua Warga di Lombok Tengah Dipanggil Polisi
Hamzanwadi (kiri) dan kuasa hukum terlapor kasus penggeregahan Muhammad Apriadi Abdi Negara (kanan) menunjukkan beberapa bukti. Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com

jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Dua warga Desa Menemeng, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah kaget dapat surat panggilan dari Polres Lombok Tengah. 

Kedua warga tersebut adalah Pauzan (39) dan Muhammad Taufan (41) yang sama-sama berprofesi sebagai buruh tani. 

Dari surat panggilan yang media ini dapatkan, mereka berdua dilaporkan oleh H Muhsinin warga Desa Menemeng, Kecamatan Pringgarata atas dugaan tindak pidana Memasuki atau Memakai tanah tanpa ijin dengan nomor: SP. Lidik/142/III/2023/ Reskrim tanggal 14 Maret 2023.

Rupanya, panggilan yang diterima oleh kedua warga Desa Menemeng itu buntut dari persoalan tanah pecatu yang diklaim oleh warga yang mengaku sebagai ahli waris lahan tersebut. 

Kuasa hukum kedua warga tersebut, yakni Muhammad Apriadi Abdi Negara mengatakan bahwa, kliennya sangat heran tiba-tiba mendapatkan surat panggilan dari Polres Lombok Tengah. 

Menurut Abdi, yang harus diusut oleh kepolisian adalah dugaan penguasaan lahan pecatu tanpa hak yang dilakukan oleh para oknum warga yang mengaku ahli waris. 

"Bukan malah masyarakat yang tidak tahu apa-apa. Mereka berdua ini hanya buruh tani yang sedang angkat jerami," kata Abdi saat ditemui di Praya, pada Senin (27/3). 

Dijelaskan oleh Abdi, lahan yang diklaim tersebut merupakan tanah yang diperuntukkan kepada pekasih, Kadus, dan penghulu desa. 

Panggilan yang diterima oleh kedua warga Desa Menemeng itu buntut dari persoalan tanah pecatu yang diklaim oleh warga yang mengaku sebagai ahli waris lahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News