Ambil Surat Keterangan Hasil Ujian, Disuruh Bayar Rp 750 Ribu

Ambil Surat Keterangan Hasil Ujian, Disuruh Bayar Rp 750 Ribu
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Padahal kata dia, sesuai Pergub yang diketahuinya, biaya bulanan hanya sekitar Rp 80 ribuan. Menurutnya jika sampai Rp750 ribu, berarti pihak sekolah menghitung dengan bulan-bulan sebelumnya.

“Jika jumlahnya sebanyak itu, berarti mereka hitungnya dari bulan-bulan yang lalu,” tandasnya.

Dikonfirmasi Kamis malam, Kepala SMA 2 Palu, Edy Siswanto mengatakan belum mengetahui secara pasti soal kejadian tersebut.

"Saya baru tadi (kemarin, red) antar SK dari Gubernur ke sekolah. Jadi belum tahu soal itu. Langsung ke Ibu Badrah (Kepsek sebelumnya, red) saja," ucapnya.

Sementara itu, Kepala SMA 2 sebelumnya, Badrah Lahay, membenarkan adanya komplain dari orang tua murid terkait biaya yang dibebankan tersebut. Namun lanjut Badrah terkait hal tersebut sudah dijelaskan secara langsung kepada orang tua yang bersangkutan.

"Tadi, bendahara sudah jelaskan. Kami tidak meminta pungutan dari bulan-bulan sebelumnya. Namun anak dari Bapak tersebut masih ada tunggakan 2 bulan. Sebelum adanya larangan pungutan oleh Perwali. Selain itu, setelah diterapkankannya Pergub, maka juga ada biaya setiap bulannya sekitar Rp 84 ribu. Itu dilunasi hingga bulan Juni karena tahun ajaran berakhir bulan Juni," terang Badrah.

Terkait yang 2 bulan sebelum ada pelarangan itu, kata Badrah juga disepakati orang tua murid melalui rapat komite yang jumlahnya Rp 150 ribu per bulan.

"Tapi kami juga tidak memaksa. Makanya SKHU-nya tadi tetap diberikan," imbuhnya.

Dugaan penyalahgunaan Peraturan Gubernur Sulteng nomor 10 tahun 2017 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Sekolah Menengah Atas,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News