Amendemen

Oleh: Dhimam Abror Djuraid

Amendemen
Ilustrasi Gedung DPR. Foto: Ricardo/JPNN.com

Unggahan Lipson ditanggapi dengan jenaka oleh Ross Tapsell, pengamat Indonesia dari Australia. Tapsell mengunggah "It’s not truly Indonesian politics unless Trump ends up Biden’s secretary of defense", akan mirip politik Indonesia kalau Trump menjadi menteri pertahanan di kabinet Biden.

Paralel itu tentu hanya joke politik, tetapi memang ada unsur kesamaannya. Sekarang, paralel politik Amerika dan Indonesia itu muncul lagi. Meski tidak mirip-mirip amat, tetapi masih bisa disebut sebagai kemiripan ala Lipson dan Tapsell.

Isu amandemen sedang ramai. Di Indonesia sedang bergulir isu amendemen undang-undang dasar untuk mengubah beberapa pasal yang berhubungan dengan program kesinambungan pembangunan.

Namun, isu politik yang berkembang adalah amendemen itu hanya kedok untuk memperpanjang masa jabatan kepresidenan Joko Widodo.

Lain lagi dengan di Amerika Serikat. Hari-hari ini isu amendemen juga lagi ramai diperbincangkan. Namun, beda dengan di Indonesia, di Amerika yang lagi ramai bukan isu mengamendemen undang-undang dasar, tetapi penerapan Amedemen ke-25 Konstitusi Amerika Serikat.

Amendemen ke-25 itu mengatur prosedur dan tata cara memberhentikan seorang presiden di tengah masa jabatan.

Seorang senator Partai Demokrat di Amerika sedang menggelindingkan isu kemungkinan memberhentikan Presiden Joe Biden di tengah jalan, dengan cara menerapkan mekanisme Amandemen ke-25 itu.

Dalam amandemen itu disebutkan bahwa seorang presiden bisa diberhentikan di tengah jalan karena diangap tidak mampu dan tidak layak menjalankan tugas-tugas kepresidenan.

Di Amerika isu amendemen untuk memangkas masa jabatan presiden, di Indonesia untuk menambah masa jabatan presiden.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News