Bamsoet: Satu Suara Bisa Menggagalkan Pembahasan Amendemen Terbatas

Bamsoet: Satu Suara Bisa Menggagalkan Pembahasan Amendemen Terbatas
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saa Sidang Tahunan MPR RI, Senin (16/8). Foto: humas MPR

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyebut hasil rapat pihaknya dengan Tim Badan Pengkajian sudah menetapkan target waktu melakukan amendemen terbatas UUD NRI 1945.

Hanya saja, Bambang mengaku tidak mau berbicara soal patokan waktu dilakukannya amendemen konstitusi tersebut. 

Pria yang akrab disapa Bamsoet itu hanya berbicara tentang amendemen perlu dilakukan sesuai mekanisme yang diatur Pasal 37 UUD NRI 1945

"Jika nanti arus besar partai politik dan semua stakeholder di sini setuju, maka yang perlu dilakukan pertama kali adalah melakukan edaran dukungan yang harus ditandatangani oleh sepertiga anggota MPR dari 719," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/8).

Politikus Partai Golkar itu menuturkan masih ada tahapan seperti pengambilan keputusan melalui suatu sidang paripurna setelah ada dukungan dari sepertiga anggota MPR untuk mewujudkan amendemen.

Dia menuturkan nantinya rapat paripurna itu juag harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga anggota.

Bamsoet pun menegaskan amendemen dinyatakan batal ketika ada satu partai yang tidak hadir atau memboikot saat rapat paripurna.

"MPR adalah Rumah Kebangsaan, cermin daripada kedaulatan rakyat. Satu suara saja bisa menggagalkan atau tidak meneruskan pembahasan amendemen terbatas," ujarnya. 

Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengatakan satu suara saja bisa menggagalkan atau tidak meneruskan pembahasan amendemen UUD NRI 1945 terbatas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News