Amin dan Andi Divonis Mati

Amin dan Andi Divonis Mati
Dua dari lima terdakwa perkara kepemilikan sabu seberat 11,4 kilogram yakni Amin dan Andi dijatuhi hukuman mati. Foto: JOHANNY/RADAR TARAKAN

“Ini menunjukkan komitmen kita, bahwa pengadilan sangat kuat. Apalagi Tarakan ini menjadi salah satu pintu gerbang masuknya narkotika dan menjadi ukuran buat para penyelundup narkotika. Oleh karena itu saya berpesan para pelaku tindak pidana narkotika berhentilah, PN akan menjadi kuburan bagi mereka,” ungkap Wahyu.

Donny Tri Istiqomah, S.H, M.H, selaku Ketua Tim Penasihat Hukum Andi akan melakukan upaya banding. Dia menilai hakim telah sewenang-wenang menggunakan kekuasaan dan kebebasan yang dimilikinya dengan mempidana seseorang tanpa didasarkan bukti.

“Menyikapi putusan hakim yang memvonis klien kami Andi pidana mati sebagaimana yang juga menjadi tuntutan Jaksa Penuntut Umum, maka kami perlu menyampaikan keberatan. Di mana, putusan hakim tidak berpijak kepada kebenaran materil sebagaimana yang terungkap dan menjadi fakta persidangan,” ungkap Donny. (eru/lim)

 


Dua terdakwa kasus kepemilikan sabu sabu seberat 11,4 kilogram dijatuhi hukuman mati oleh PN Tarakan.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News