Amin dan Andi Divonis Mati

“Ini menunjukkan komitmen kita, bahwa pengadilan sangat kuat. Apalagi Tarakan ini menjadi salah satu pintu gerbang masuknya narkotika dan menjadi ukuran buat para penyelundup narkotika. Oleh karena itu saya berpesan para pelaku tindak pidana narkotika berhentilah, PN akan menjadi kuburan bagi mereka,” ungkap Wahyu.
Donny Tri Istiqomah, S.H, M.H, selaku Ketua Tim Penasihat Hukum Andi akan melakukan upaya banding. Dia menilai hakim telah sewenang-wenang menggunakan kekuasaan dan kebebasan yang dimilikinya dengan mempidana seseorang tanpa didasarkan bukti.
“Menyikapi putusan hakim yang memvonis klien kami Andi pidana mati sebagaimana yang juga menjadi tuntutan Jaksa Penuntut Umum, maka kami perlu menyampaikan keberatan. Di mana, putusan hakim tidak berpijak kepada kebenaran materil sebagaimana yang terungkap dan menjadi fakta persidangan,” ungkap Donny. (eru/lim)
Dua terdakwa kasus kepemilikan sabu sabu seberat 11,4 kilogram dijatuhi hukuman mati oleh PN Tarakan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH