Amiruddin Terpidana Korupsi Dana Desa Dijebloskan ke Lapas Banda Aceh

Amiruddin Terpidana Korupsi Dana Desa Dijebloskan ke Lapas Banda Aceh
Jaksa Kejari Aceh Besar bersama terpidana korupsi dana desa di Lapas Kelas IIA Banda Aceh di kawasan Lambaro, Kabupaten Aceh Besar. Foto: ANTARA/HO-Dok Kejari Aceh Besar

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh menangguhkan penahanan Amiruddin dari tahanan rutan menjadi tahanan kota karena sakit.

"Setelah diperiksa oleh tim dokter klinik kesehatan di Kejati Aceh dan dinyatakan sehat, selanjutnya terpidana Amiruddin dibawa ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh guna menjalani hukuman," kata Basril G.(antara/jpnn)

Amiruddin, mantan kepala desa yang menjadi terpidana tindak pidana korupsi dana desa dijebloskan ke penjara.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News