Ampun deh...Lagi Mabuk Melakukan Penggerebekan
Jumat, 09 September 2016 – 19:56 WIB
“Kedua Polisi gadungan ini menganiaya korbannya karena ditanyai surat perintah kepolisian. Tapi, kedua pelaku ini tidak bisa menunjukannnya. Makanya, mereka marah dan langsung memukul korban,” ujar Basya.
Basya mengatakan kedua pelaku terancam hukuman dengan dua tindak pidana yang berbeda yakni pengakuan sebagai aparat Polisi dan menganiaya korban. (fcb/sam/jpnn)
PALU - Anggota Reskrim Polres Palu menangkap dua pria asal Desa Ampana, Kabupaten Tojo Unauna (Touna); Iskandar (45) dan Muh. Arsyad (28).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bawa Senjata Tajam untuk Tawuran, 11 Remaja Ini Anak Siapa?
- Inilah Identitas Pelaku Penikaman Imam Musala Uswatun Hasanah di Kebon Jeruk
- 5 Fakta Penangkapan Pegi Terduga Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon
- Pelaku Pembunuhan Imam Musala Belum Tertangkap
- Dua Begal Calon Siswa Polri Merupakan Residivis
- Pengamen Penusuk Wisatawan di Puncak Bogor Ditangkap Polisi, Begini Kejadiannya