Ampun deh...Lagi Mabuk Melakukan Penggerebekan

Ampun deh...Lagi Mabuk Melakukan Penggerebekan
Keduanya sudah ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

“Kedua Polisi gadungan ini menganiaya korbannya karena ditanyai surat perintah kepolisian. Tapi, kedua pelaku ini tidak bisa menunjukannnya. Makanya, mereka marah dan langsung memukul korban,” ujar Basya.

Basya mengatakan kedua pelaku  terancam hukuman dengan dua tindak pidana yang berbeda yakni pengakuan sebagai aparat Polisi dan menganiaya korban. (fcb/sam/jpnn) 

 


PALU - Anggota Reskrim Polres Palu menangkap dua pria asal Desa Ampana, Kabupaten Tojo Unauna (Touna); Iskandar (45) dan Muh. Arsyad (28). 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News