Amputasi KPK, Ada Apa Antara Jokowi dengan KIH?
Rabu, 07 Oktober 2015 – 23:28 WIB

Presiden Jokowi. FOTO: DOK.JPNN.com
“Jadi, kalau pasal itu lolos, dengan sendirinya penerima gratifikasi tidak terkena KPK," katanya lagi.(fas/jpnn)
JAKARTA - Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua menilai revisi Undang-Undang KPK yang digulirkan oleh DPR sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- Prof Nuh: Kepemimpinan Khofifah Sukses Mengatasi Kemiskinan