Amputasi KPK, Ada Apa Antara Jokowi dengan KIH?

Amputasi KPK, Ada Apa Antara Jokowi dengan KIH?
Presiden Jokowi. FOTO: DOK.JPNN.com

“Jadi, kalau pasal itu lolos, dengan sendirinya penerima gratifikasi tidak terkena KPK," katanya lagi.(fas/jpnn)


JAKARTA - Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua menilai revisi Undang-Undang KPK yang digulirkan oleh DPR sebagai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News