Amputasi KPK, Ada Apa Antara Jokowi dengan KIH?
Rabu, 07 Oktober 2015 – 23:28 WIB
“Jadi, kalau pasal itu lolos, dengan sendirinya penerima gratifikasi tidak terkena KPK," katanya lagi.(fas/jpnn)
JAKARTA - Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua menilai revisi Undang-Undang KPK yang digulirkan oleh DPR sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jelang Rakor Transmigrasi 2024, Kemendes PDTT Imbau Pemda Tuntaskan RPJMN 2020-2024
- Wamenaker Afriansyah: KKIN Ajang Bagi Para Instruktur untuk Tingkatkan Kompetensi
- Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Honorer Menunggu PermenPAN-RB Saja ya
- Begini Cara ASDP Mengatasi Kemiskinan Ekstrem di Lampung Selatan
- Gelar Halalbihalal & Rakernas KAKAMMI jadi Ajang Meningkatkan Rasa Persaudaraan
- Seleksi Calon Taruna Akademi TNI Mirip Tes CPNS