Amstrong Sembiring Ogah Menangani Kasus Korupsi, Ini Alasannya

Amstrong Sembiring Ogah Menangani Kasus Korupsi, Ini Alasannya
Pengacara JJ Amstrong Sembiring. Foto: dok. pribadi

Kemudian, menjadi kuasa hukum Forum Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta pada 2002, mantan Komandan Satgas Intel Badan Intelijen Strategis (BAIS) Mulyo Wibisono, dan Ratna Sarumpaet cs.

Dia juga mengajukan gugatan class action untuk rakyat Aceh, bersama Habiburokhman cs pada 2003. Di tahun yang sama, dia mengajukan gugatan privatisasi air di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Gugatan terhadap mitra asing PDAM Jaya, yaitu Thames Pam Jaya (TPJ) dan Pam Lyonnaise Jaya (Palyja) dimenangi saya," kata Amstrong ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Menurutnya, gugatan tersebut membuahkan hasil terhadap kebijakan tarif air yang sangat tinggi bagi masyarakat di era Gubernur Sutiyoso.

"Kemenangan ini sebagai bentuk perlawanan hukum privatisasi air di kawasan Asia dan Eropa," sambung pria berdarah Karo ini.

Dia mengungkapkan kemenangan ini banyak dijadikan referensi bagi warga Belanda, Prancis, Jerman, dan Amerika. Banyak yang meminta data-data tersebut.

Amstrong mengutip berita kemenangan itu yang dipublikasikan secara global. Poinnya, kasus komparta tersebut yang pertama memenangkan class action melawan pemerintah.

"This is the first case that Komparta has won a class action against the government. In a breakthrough case, consumers of natural gas won a lawsuit against state-owned oil and gas company Pertamina, objecting to hikes in the price of natural gas. Ironically, Pertamina has not executed the verdict and the prices of natural gas have continued to rise. Komparta may experience the same fate. So far, there have been no signs that Governor Sutiyoso intends to execute the court verdict. "I will study the verdict first," said Sutiyoso.

Pengacara JJ Amstrong Sembiring berkomitmen tidak menangani kasus korupsi dan narkoba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News