AMTI Tolak Kenaikan Cukai Rokok

AMTI Tolak Kenaikan Cukai Rokok
Rokok dan asbak. Foto/ilustrasi: Ayatollah Antoni/JPNN.Com

“Kurang bijaksana jika upaya memaksimalkan penerimaan negara hanya dibebankan kepada industri hasil tembakau. Untuk itu pemerintah perlu menjelaskan secara transparan dan rasional alasan untuk menaikkan tarif cukai yang tinggi di saat kinerja IHT anjlok hingga dua digit,” kata Budidoyo.

Atas pertimbangan itu, AMTI mendesak Presiden Joko Widodo beserta jajaran, terutama Kementerian Keuangan, untuk mempertimbangkan kembali rencana kenaikan cukai rokok.

Serta memberikan perlindungan terhadap Sigaret Kretek Tangan demi kelangsungan hidup pekerja linting dan juga petani tembakau dan cengkih. Caranya yaitu dengan tidak menaikkan tarif cukai untuk segmen SKT.

"Alih-alih menaikkan cukai secara tinggi, pemerintah sebaiknya  memastikan IHT dapat diperlakukan secara adil dengan persaingan yang sehat sehingga bisa terus bertahan di tengah resesi ekonomi ini," harapnya.(chi/jpnn)

Saat pemerintah menaikkan cukai sebesar 23 persen dan Harga Jual Eceran (HJE) rokok sebesar 35 persen di akhir 2019, masyarakat tembakau di Indonesia merasakan imbasnya.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News