Anak 15 Tahun Melakukan Perbuatan Terlarang, FR dan SN Ikut Dijaring

Anak 15 Tahun Melakukan Perbuatan Terlarang, FR dan SN Ikut Dijaring
Para tersangka narkoba diamankan Polres Bogor. Foto: Radar Bogor

jpnn.com, BOGOR - Bandar narkotika kini menyasar anak-anak. Hal itu terungkap atas tertangkapnya RMH (15) oleh Satnarkoba Polres Bogor.

RMH yang masih anak-anak terjerumus dalam jaringan mafia narkotika di Bogor. Anak di bawah umur itu bersama dengan rekanya FR dan SN dibekuk di Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.

Dari tangan mereka, polisi mendapati barang bukti ganja 578 gram ganja.

“Betul, satu tersangka di bawah umur,” ujar Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy kepada radarbogor.id, Senin (6/7).

Selain itu, Satnarkoba Polres Bogor menungkap 14 kasus lainya di Hari Bhayangkara ke-74. Dengan total tersangka keseluruhan 19 pengedar. Adapun barang bukti yang disita 70,39 gram sabu-sabu, 16,2 kilogram ganja dan 11,8 gram tembakau sintetis.

“Pengungkapan kasus narkoba ini kami lakukan selama bulan Juni 2020. Dengan total pengungkapan 15 kasus psikotropika dan narkotika,” tambah kapolres.

Adapun total 19 tersangka ini berinisial JJ, RE, FR, RMH, SN, RY, HA, AA, MU, IS, MR, GS, IM, ZR, MK, DS, HS, UN, MK. Mereka ditangkap di sejumlah tempat yang berbeda.

Tersangka JJ dan RE ditangkap di Kecamatan Leuwisadeng pada tanggal (30/6/2020) dengan barang bukti berupa 13,4Kg Ganja. Kemudian tersangka AA ditangkap di Kecamatan Cibinong pada (15/6) dengan barang bukti berupa 1.040 Gram Ganja.

Perbuatan terlarang RMH, 15 tahun, bersama dua orang rekannya berakhir di tangan polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News