Anak 15 Tahun Melakukan Perbuatan Terlarang, FR dan SN Ikut Dijaring

Anak 15 Tahun Melakukan Perbuatan Terlarang, FR dan SN Ikut Dijaring
Para tersangka narkoba diamankan Polres Bogor. Foto: Radar Bogor

Lalu Tersangka MU ditangkap di Kota Depok dengan barang bukti berupa 1.165 gram ganja. Berikutnya, tersanka IS ditangkap di Kota Bogor pada tanggal (1/6) dengan barang bukti 4,62 gram sabu.

Tersangka MR ditangkap pada (5/6) di Caringin, dengan barangbukti berupa 18,63 gram ganja dan 10,91 gram tembakau sintetis. Pada hari yang sama, tersangka GS ditangkap di Kecamatan Caringin dengan barangbukti 0,89 gram tembakau sintetis.

Lalu tersangka IM ditangkap pada (8/6) di Rancabungur. Tersangka ZR ditangkap di Ciawi pada (9/6), dengan barang bukti berupa 0,38 gram sabu-sabu.

Kemudian tersangka MK ditangkap juga di Kecamatan Ciawi bersama Tersangka ZR, dengan barang bukti berupa 1,46 Gram Ganja. Lalu Tersangka DS ditangkap pada hari Jumat (12/6) di Karadenan Cibinong, dengan barangbukti berupa 0,28 Gram Sabu-sabu.

Berikutnya, tersangka HS ditangkap di Babakan Madang pada (10/6), dengan barangbukti 0,10 Gram Sabu-Sabu. Sedangkan tersangka UN ditangkap di Megamendung pada (12/6/2020), dengan barangbukti berupa 0,18 Gram Sabu.

Tersangka MK ditangkap di Kecamatan Sukamakmur pada (21/6) dengan barangbukti berupa 19,59 gram sabu-sabu.

“Dari 19 Tersangka ini kita jerat dengan pasal 114 ayat (1),pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana Penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau penjara seumur hidup”, ujar Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy.

Sementara itu untuk ke-19 tersangka, tiga orang di antaranya masuk kedalam Residivis yaitu Tersangka inisial MR, HS dan MK.

Perbuatan terlarang RMH, 15 tahun, bersama dua orang rekannya berakhir di tangan polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News