Anak 15 Tahun Melakukan Perbuatan Terlarang, FR dan SN Ikut Dijaring

Anak 15 Tahun Melakukan Perbuatan Terlarang, FR dan SN Ikut Dijaring
Para tersangka narkoba diamankan Polres Bogor. Foto: Radar Bogor

“Sebelumnya terlibat dalam kasus yang sama. Juga Tersangka AA dan Tersangka MU yang keduanya merupakan masuk kedalam jaringan Narkoba yang sama. serta kitapun ada satu orang DPO dalam jaringan ini atas nama inisial NC,” jelasnya.

“Sedangkan untuk tersangka anak dibawah umur yaitu Tersangka dengan inisial RMH yang berperan sebagai pengedar, dalam proses peradilannya diperlakukan sesuai aturan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak,” tukasnya. (all/radarbogor)

 

Perbuatan terlarang RMH, 15 tahun, bersama dua orang rekannya berakhir di tangan polisi.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News