Anak Aniaya Ibu Kandung karena Tak Dibelikan Kuota Internet, Durhaka

Anak Aniaya Ibu Kandung karena Tak Dibelikan Kuota Internet, Durhaka
Tersangka BH saat dilakukan pemeriksaan di Polres Kabupaten Kaur. ANTARA/HO/POLRES KAUR

Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (antara/jpnn)


Orang tua pasti murka dengan kelakuan anak durhaka ini yang tega menganiaya ibu kandungnya sendiri lantaran tak dibelikan kuota internet.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News