Anak Beli Sabu Dari Ayah Kandung
Sabtu, 21 Januari 2012 – 18:03 WIB
BANDARLAMPUNG – Empat tahun pidana penjara. Ya, inilah sanksi hukum yang mengancam Arie Rahmat Yusuf (19) atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Saat ini, kasusnya tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang. Ketika itu, terdakwa bertemu Tatang di dalam garasi mobil rumah milik orang tuanya. Terdakwa meminta ayahnya mencarikan SS dengan memberikan uang sebesar Rp1 juta.
Ironisnya, terdakwa yang berdomisili di Jl. Perintis Kemerdekaan No. 16, Kelurahan Tanjungraya, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandarlampung, ini mendapatkan sabu-sabu (SS) dari Tatang Romiji (DPO) yang tak lain ayah kandungnya sendiri.
Baca Juga:
Dalam persidangan kemarin (19/1), jaksa penuntut umum (JPU) Imanuel Rudi Pailang, S.H., M.H. menuturkan, terdakwa ditangkap anggota Polresta Bandarlampung pada Minggu (6/11/2011) pukul 18.30 WIB.
Baca Juga:
’’Tatang yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) pergi mencari. Tak lama, Tatang kembali menemui terdakwa yang sedang berada di dalam kamarnya dan menyerahkan tujuh paket kecil SS. Oleh terdakwa, SS tersebut disimpan di dalam dompet,’’ papar Imanuel.
BANDARLAMPUNG – Empat tahun pidana penjara. Ya, inilah sanksi hukum yang mengancam Arie Rahmat Yusuf (19) atas kepemilikan narkotika jenis
BERITA TERKAIT
- Libur Panjang Waisak, KAI Divre III Palembang Menyediakan 2.374 Tempat Duduk
- Demi Seluruh Honorer, Berani Tambah Usulan Formasi PPPK 2024 Berlipat-lipat
- Dedi Mulyadi Berpesan ke Apdesi: Tidak Boleh Mendeklarasikan Dukungan terhadap Calon Kepala Daerah
- Polda Sulteng Diminta Proses secara Profesional Kasus Pemalsuan Izin Tambang
- 1 Jemaah Calon Haji Asal Pacitan Meninggal Dunia di Madinah, Ini Penyebabnya
- 1 Mobil Bermuatan BBM Jenis Pertalite Terbakar di Kota Jambi