Anak Buah AKBP Warsono Bergerak, 5 Orang Ditangkap, Lihat Barang Buktinya

Untuk tersangka BP (42) warga Wedelan, Kecamatan Bangsri, Jepara, kata dia, ditangkap diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,55 gram.
Satresnarkoba Polres Jepara juga mengamankan tersangka HG (26) warga Teluk Wetan, Kecamatan Welahan. HG ditangkap karena memiliki obat terlarang sebanyak 5.024 butir.
Obat tersebut di antaranya merek Yurindu, Dexstro, Calmet Alprazolam, Hexymer, Tramadol. Selain obat, polisi juga mengamankan uang hasil transaksi sebesar Rp350 ribu dan HP milik tersangka.
Atas perbuatannya itu, tersangka HG dijerat dengan Pasal 197 sub Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)
Tak ada ampun, lima orang ditangkap anak buah AKBP Warsono di beberapa wilayah dengan berbagai barang bukti.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH