Anak Buah AKBP Yogi Buru Pemasok Senpi ke Pengendara Motor yang Berlagak Koboi di Kota Batu
Jumat, 14 Januari 2022 – 20:51 WIB
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, atau bahan peledak dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara.(antara/jpnn)
Polresta Batu terus mengembangkan kasus pengendara yang mengacungkan senpi di dekat Kantor Desa Pandanrejo, Kota Batu, Jawa Timur.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Tunggal di Jalan Kyai Tapa, Pengendara Motor Tewas
- Polda Riau Ungkap Jual Beli Senpi Ilegal, Pria Ini Masih Dicari Polisi
- Irwan: IKA SKMA Jatim Harus Berperan Aktif Mendukung Program Pemerintah
- Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Dito Mahendra, Ini Alasannya
- Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta Api di Jember
- BNPB Merilis Dampak Gempa Tuban Bermagnitudo 6,5