Anak Buah Ditahan, M Nuh Enggan Campur Tangan

Anak Buah Ditahan, M Nuh Enggan Campur Tangan
Anak Buah Ditahan, M Nuh Enggan Campur Tangan
Namun terkait status kepegawaian keempat pegawai Kemdiknas itu, Nuh belum bisa mengambil tindakan. “Itu baru bisa ditetapkan non aktif dan seterusnya (diberhentikan) kalau sudah ada penetapan status terdakwa dan sudah dinyatakan sebagai terdakwa. Dalam satu dua hari ini kita akan mencari tahu kepastian hukumnya itu. Kemudian, kita akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) karena tugas dan pekerjaan di Kemdiknas tidak boleh berhenti,” imbuhnya.

Nuh mengakui, pihaknya hingga saat ini memang belum menerima berkas tertulis secara resmi dari kejaksaan. Meski demikian Kemdiknas akan terus mencari tahu kasus itu. Pasalnya, lanjut Nuh, dirinya belum jadi Mendiknas saat kasus tersebut terjadi.(cha/jpnn)

JAKARTA — Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menegaskan, pihaknya tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum atas kasus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News