Anak Buah Ditahan, M Nuh Enggan Campur Tangan
Jumat, 15 April 2011 – 20:40 WIB
Namun terkait status kepegawaian keempat pegawai Kemdiknas itu, Nuh belum bisa mengambil tindakan. “Itu baru bisa ditetapkan non aktif dan seterusnya (diberhentikan) kalau sudah ada penetapan status terdakwa dan sudah dinyatakan sebagai terdakwa. Dalam satu dua hari ini kita akan mencari tahu kepastian hukumnya itu. Kemudian, kita akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) karena tugas dan pekerjaan di Kemdiknas tidak boleh berhenti,” imbuhnya.
Nuh mengakui, pihaknya hingga saat ini memang belum menerima berkas tertulis secara resmi dari kejaksaan. Meski demikian Kemdiknas akan terus mencari tahu kasus itu. Pasalnya, lanjut Nuh, dirinya belum jadi Mendiknas saat kasus tersebut terjadi.(cha/jpnn)
JAKARTA — Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menegaskan, pihaknya tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum atas kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peradi Berkomitmen Menerapkan Zero KKN Untuk Calon Advokat
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
- Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
- AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel