Anak Buah Hartati Berharap Dituntut Bebas
Kamis, 18 Oktober 2012 – 13:42 WIB

Gondo Sudjono Notohadi Susilo. Foto: Arun/JPNN
Menurutnya, orang yang disuruh melakukan sebuah tindakan tanpa tahu maksud dan tujuan tindakan pemberian uang itu, tidak dapat dipidana.
Seperti diketahui, Yani dan Gondo didakwa menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu sebesar Rp3 miliar. Tujuan pemberian uang dimaksudkan agar Bupati Buol menerbitkan surat yang berhubungan dengan izin usaha perkebunan dan hak guna usaha perkebunan sawit PT Cipta Cakra Murdaya dan PT Hardaya Inti Plantations.
Yani dan Gondo didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.(flo/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi siang ini mengagendakan pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus suap terhadap Bupati Buol, Yani
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lapas Narkotika Muara Beliti Rusuh, Menteri Agus Klaim Ingin Sikat HP dan Narkoba
- MUI Jabar Minta Ba’alawi dan PWI Laskar Sabilillah Berdamai
- Harga Kebutuhan Pokok Meroket, Mahasiswa Esa Unggul Berbagi dengan Warga
- Srikandi BKI Tampilkan Semangat Emansipasi & Identitas Budaya
- 33.000 Warga Gaza Terima Bantuan BAZNAS Lewat Program Padat Karya
- Puluhan Insan Pegadaian Ikuti Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi dari KPK