Empat Kardus Isi Rp2,5 Miliar untuk Angie
Kamis, 18 Oktober 2012 – 12:04 WIB

Angelina Sondakh pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/10). Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Dadang Hermawan, karyawan perusahaan Permai Group mengaku pernah mengantarkan uang senilai Rp 2,5 miliar untuk terdakwa kasus dugaan korupsi di Kemendiknas, Angelina Sondakh alias Angie. Uang itu dimasukkan dalam kardus serupa kardus indomie dan diserahkan pada 19 April 2010. Menurut Dadang, uang diberikan atas suruhan Yulianis, anak buah Nazaruddin, yang juga atasan Dadang. "Setelah pertemuan itu saya baru tahu kalau Jefri itu orang suruhannya Angelina Sondakh. Oktarina yang bilang pada saya, itu orang Angelina," papar Dadang.
"Awalnya saya tolak membawa uang itu karena itu bukan job desk saya. Saya di perusahaan tangani pajak di perusahaan. Tapi Oktarina (karyawan Permai Grup) kasih HP ke saya, bilang ibu Yulianis mau bicara. Ibu Yulianis minta saya kasih uang itu," kata Dadang Hermawan di hadapan Majelis Hakim, Pengadilan Tipikor, saat menjadi saksi untuk terdakwa kasus suap pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh, di Jakarta, Kamis (18/10).
Baca Juga:
Uang itu diminta untuk diserahkan pada seseorang bernama Jefri. Yulianis mengatakan, Dadang akan bertemu Jefri di Mall Ambassador, tepatnya di food court. Di sebuah kafe kopi. Saat pertemuan dan penyerahan kardus itu, Dadang ditemani oleh supir Yulianis, Luthfi dan dua security, Jauhari dan Teguh.
Baca Juga:
JAKARTA - Dadang Hermawan, karyawan perusahaan Permai Group mengaku pernah mengantarkan uang senilai Rp 2,5 miliar untuk terdakwa kasus dugaan korupsi
BERITA TERKAIT
- JakMob Permudah Akses Transportasi Umum Gratis di Jakarta
- Hepatitis Bukan Sekadar Sakit Kuning, Kenali Risiko dan Pencegahannya
- Platform ZeroStunting Ajak Ortu Memerangi Malnutrisi Pada Anak Dengan AI
- Advokasi Rakyat Untuk Nusantara Beri 7 Catatan Saat RDP RUU KUHAP dengan DPR
- Seorang Anak Tewas Terseret Banjir Sejauh 2,4 Kilometer di Temanggung
- Survei Indikator: Masyarakat Puas Penyelenggaraan Mudik hingga Operasi Ketupat Polri